حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَابْنُ مَوْهَبٍ قَالَا حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ اسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحِجَامَةِ فَأَمَرَ أَبَا طَيْبَةَ أَنْ يَحْجُمَهَا قَالَ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ كَانَ أَخَاهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ أَوْ غُلَامًا لَمْ يَحْتَلِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Mauhab] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] berkata, "Bahwasanya Ummu Salamah memohon izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk berbekam, maka beliau menyuruh Abu Thaibah untuk membekamnya." Perawi berkata, "Aku mengira bahwa Jabir mengatakan, "Abu Thaibah adalah saudara persusuan Ummu Salamah, atau ia mengatakan, "anak kecil yang belum mimpi basah (balig)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online