حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ قَالَ هِشَامٌ يَعْنِي ابْنَ الْغَازِ الْمُضَرَّجَةُ الَّتِي لَيْسَتْ بِمُشَبَّعَةٍ وَلَا الْمُوَرَّدَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] ia berkata, " [Hisyam] -maksudnya hisyam bin Al Ghaz- berkata, "yang dimaksud dengan al mudharrajah (kain yang dicelup dengan warna merah) adalah; yang tidak sempurna warna merahnya (penuh kemerahannya) serta tidak warna mawar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online