حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ يَعْنِي الزُّبَيْرِيَّ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَنْزِعُهُ عَنْ الْغِلْمَانِ وَنَتْرُكُهُ عَلَى الْجَوَارِي قَالَ مِسْعَرٌ فَسَأَلْتُ عَمْرَو بْنَ دِينَارٍ عَنْهُ فَلَمْ يَعْرِفْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] -yaitu Az Zubairi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Abdul Malik bin Maisarah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] ia berkata, "Kami mengambilnya (sutra) dari anak laki-laki, tetapi kami biarkan untuk para gadis." Mis'ar berkata, "Aku lalu menanyakannya kepada Amru bin Dinar tentang hal itu, namun ia tidak mengetahuinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online