حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّمَا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الثَّوْبِ الْمُصْمَتِ مِنْ الْحَرِيرِ فَأَمَّا الْعَلَمُ مِنْ الْحَرِيرِ وَسَدَى الثَّوْبِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Nufail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khushaif] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Hanyasanya yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam larang adalah kain yang murni dari sutera, adapun jika itu berupa gambar atau benangnya saja, maka tidaklah mengapa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online