Hadits No. 3528

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ الْهَمْدَانِيُّ أَخْبَرَنَا الْمُفَضَّلُ يَعْنِي ابْنَ فَضَالَةَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ أَبِي الْحُصَيْنِ يَعْنِي الْهَيْثَمَ بْنَ شَفِيٍّ قَالَ خَرَجْتُ أَنَا وَصَاحِبٌ لِي يُكْنَى أَبَا عَامِرٍ رَجُلٌ مِنْ الْمَعَافِرِ لِنُصَلِّيَ بِإِيلْيَاءَ وَكَانَ قَاصُّهُمْ رَجُلٌ مِنْ الْأَزْدِ يُقَالُ لَهُ أَبُو رَيْحَانَةَ مِنْ الصَّحَابَةِ قَالَ أَبُو الْحُصَيْنِ فَسَبَقَنِي صَاحِبِي إِلَى الْمَسْجِدِ ثُمَّ رَدِفْتُهُ فَجَلَسْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَسَأَلَنِي هَلْ أَدْرَكْتَ قَصَصَ أَبِي رَيْحَانَةَ قُلْتُ لَا قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَشْرٍ عَنْ الْوَشْرِ وَالْوَشْمِ وَالنَّتْفِ وَعَنْ مُكَامَعَةِ الرَّجُلِ الرَّجُلَ بِغَيْرِ شِعَارٍ وَعَنْ مُكَامَعَةِ الْمَرْأَةِ الْمَرْأَةَ بِغَيْرِ شِعَارٍ وَأَنْ يَجْعَلَ الرَّجُلُ فِي أَسْفَلِ ثِيَابِهِ حَرِيرًا مِثْلَ الْأَعَاجِمِ أَوْ يَجْعَلَ عَلَى مَنْكِبَيْهِ حَرِيرًا مِثْلَ الْأَعَاجِمِ وَعَنْ النُّهْبَى وَرُكُوبِ النُّمُورِ وَلُبُوسِ الْخَاتَمِ إِلَّا لِذِي سُلْطَانٍ قَالَ أَبُو دَاوُد الَّذِي تَفَرَّدَ بِهِ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ ذِكْرُ الْخَاتَمِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhab Al Hamdani] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Al Mufadhdhal] -yaitu Ibnu Fadhalah- dari [Ayyasy bin Abbas Al Qitbani] dari [Abu Al Hushain] -yaitu Al Haitsam bin Syafi ia berkata, "Aku dan seorang sahabatku yang dipanggil dengan nama [Abu Amir], seorang laki-laki dari Al Ma'afir, keluar untuk melaksanakan shalat di Illiya. Mereka (penduduk setempat) mempunyai penasihat seorang laki-laki dari Al Azdi, ia biasa dipanggil dengan nama Abu raihanah, seorang sahabat Nabi." Abu Al Hushain berkata, "Sahabatku tersebut mendahuluiku datang ke masjid, lalu aku menyusul dari belakang dan duduk di sisinya. Ia lantas bertanya kepadaku, "Apakah kamu mendengar cerita [Abu Raihanah]?" Aku menjawab, "Tidak." Ia berkata, "Aku mendengar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari sepuluh hal; mengikir gigi, membuat tato, mencabut alis, seorang laki-laki tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut tanpa ada kain pembatas, seorang wanita tidur dengan wanita lain dalam satu selimut tanpa ada kain pembatas, seorang laki-laki yang menambahi sutera pada bagian bawah kainnya seperti orang 'ajam (bukan arab), atau menjadikan pada kain di bagian pundaknya berupa sutera seperi orang 'ajam. Beliau juga melarang dari merampas harta orang lain, memakai kulit macan, dan mamakai cincin kecuali penguasa." Abu Dawud berkata " yang membuat hadis ini menyendiri dan berbeda dengan hadis lainnya adalah penyebutan lafadh; 'dan memakai cincin".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#3528
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online