حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَطَاءٍ وَإِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ مِنْهُ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبِيعَ بِسَبْعِ مِائَةِ أَوْ بِتِسْعِ مِائَةِ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بِهَذَا زَادَ وَقَالَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْتَ أَحَقُّ بِثَمَنِهِ وَاللَّهُ أَغْنَى عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Salamah bin Kuhail] dari ['Atha] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa seorang laki-laki berjanji kepada budaknya, bahwa dirinya akan merdeka setelah ia (tuan) meninggal, padahal ia tidak memiliki seorang pun selain budak tersebut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar menjualnya, lalu budak tersebut dijual dengan harga tujuh ratus atau sembilan ratus." Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Bakr] telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'i] telah menceritakan kepadaku ['Atha bin Abu Rabah] telah menceritakan kepadaku [Jabir bin Abdullah] dengan hadis ini, ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau lebih berhak terhadap harganya dan Allah tidak butuh kepadanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online