حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ الْمَعْنَى أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ قَالَ أَبُو الْوَلِيدِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ مِنْ غُلَامٍ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَيْسَ لِلَّهِ شَرِيكٌ زَادَ ابْنُ كَثِيرٍ فِي حَدِيثِهِ فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتْقَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Hammam]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] secara makna, telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih], Abu Al Walid berkata dari [Ayahnya], bahwa seorang laki-laki telah memerdekakan bagiannya dari seorang budak. Kemudian hal tersebut diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Allah tidak memiliki sekutu." Ibnu Katsir menambahkan dalam hadisnya, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkan untuk membebaskannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online