حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي قَالَتْ سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ حُنَيفٍ يَقُولُ مَرَرْنَا بِسَيْلٍ فَدَخَلْتُ فَاغْتَسَلْتُ فِيهِ فَخَرَجْتُ مَحْمُومًا فَنُمِيَ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مُرُوا أَبَا ثَابِتٍ يَتَعَوَّذُ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا سَيِّدِي وَالرُّقَى صَالِحَةٌ فَقَالَ لَا رُقْيَةَ إِلَّا فِي نَفْسٍ أَوْ حُمَةٍ أَوْ لَدْغَةٍ قَالَ أَبُو دَاوُد الْحُمَةُ مِنْ الْحَيَّاتِ وَمَا يَلْسَعُ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Hakim] telah menceritakan kepadaku [Nenekku] ia berkata; Aku pernah mendengar [Sahl bin Hunaif] berkata, "Kami pernah melewati sebuah air yang mengalir (banjir), kemudian aku mencebur dan mandi di dalamnya, setelah itu aku keluar dan dalam keadaan terserang demam. Hal itu lalu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau pun bersabda: "Perintahkan Abu Tsabit agar membaca ta'awwudz!" Nenekku berkata, "Lalu aku katakan, "Wahai tuanku, apakah jampi diperbolehkan?" Beliau bersabda: "Tidak ada jampi kecuali karena pengaruh perbuatan dengki, atau racun, atau sengatan hewan." Abu Daud berkata, "(Yaitu) racun ular dan apa yang menyengat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online