حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ أَخْبَرَنِي أَبُو بَكْرَةَ بَكَّارُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَخْبَرَتْنِي عَمَّتِي كَبْشَةُ بِنْتُ أَبِي بَكْرَةَ وَقَالَ غَيْرُ مُوسَى كَيِّسَةُ بِنْتُ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ أَبَاهَا كَانَ يَنْهَى أَهْلَهُ عَنْ الْحِجَامَةِ يَوْمَ الثُّلَاثَاءِ وَيَزْعُمُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ يَوْمَ الثُّلَاثَاءِ يَوْمُ الدَّمِ وَفِيهِ سَاعَةٌ لَا يَرْقَأُ
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepadaku [Abu Bakrah Bakkar bin Abdul Aziz] telah mengabarkan kepadaku bibiku [Kabsyah binti Abu Bakrah] -dan selain Musa berkata; Ia adalah Kayyisah binti Abu Bakrah-, bahwa [Ayahnya] melarang keluarganya untuk melakukan bekam pada hari Selasa, dan ia mengaku berasal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa hari Selasa adalah hari yang tubuh banyak mengandung darah, dan tidak terputus (aliran darah dalam pembuluh sangat kuat)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online