Hadits No. 3321

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ وَهْبِ بْنِ عُقْبَةَ الْعَامِرِيُّ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ الْفُجَيْعِ الْعَامِرِيِّ أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا يَحِلُّ لَنَا مِنْ الْمَيْتَةِ قَالَ مَا طَعَامُكُمْ قُلْنَا نَغْتَبِقُ وَنَصْطَبِحُ قَالَ أَبُو نُعَيْمٍ فَسَّرَهُ لِي عُقْبَةُ قَدَحٌ غُدْوَةً وَقَدَحٌ عَشِيَّةً قَالَ ذَاكَ وَأَبِي الْجُوعُ فَأَحَلَّ لَهُمْ الْمَيْتَةَ عَلَى هَذِهِ الْحَالِ قَالَ أَبُو دَاوُد الْغَبُوقُ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ وَالصَّبُوحُ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Wahb bin 'Uqbah Al 'Amiri] ia berkata; aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Al Fujai' Al 'Amiri] bahwa ia telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Bangkai apakah yang halal bagi kami?" Beliau menjawab: "Apakah makanan kalian?" Kami menjawab, "Kami minum susu pada satu gelas pada sore hari dan minum satu gelas pada pagi hari." Abu Nu'aim berkata, "Uqbah mentafsirkannya untukku, 'Yaitu satu gelas pada pagi hari dan satu gelas pada sore hari'. Beliau bersabda: "Ukuran itu tidak cukup dan masih ada rasa lapar." Kemudian beliau menghalalkan bangkai bagi mereka dalam keadaan ini." Abu Daud berkata, "Ghabuq adalah dari akhir siang sedangkan shabuh dari awal siang."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#3321
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online