حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ سُلَيْمَانُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ يَحْيَى بْنِ الْمِقْدَامِ عَنْ جَدِّهِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ فَأَتَتْ الْيَهُودُ فَشَكَوْا أَنَّ النَّاسَ قَدْ أَسْرَعُوا إِلَى حَظَائِرِهِمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا لَا تَحِلُّ أَمْوَالُ الْمُعَاهَدِينَ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحَرَامٌ عَلَيْكُمْ حُمُرُ الْأَهْلِيَّةِ وَخَيْلُهَا وَبِغَالُهَا وَكُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَكُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah Sulaiman bin Sulaim] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam] dari kakeknya [Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [Khalid bin Al Walid] ia berkata, "Aku pernah mengikuti perang Khaibar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian orang-orang Yahudi datang dan mengeluhkan bahwa kaum Muslimin cepat-cepat menyerbu kandang mereka. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketahuilah, tidak halal harta orang-orang kafir Mu'ahad (yang memiliki perjanjian damai dengan orang-orang muslim) kecuali dengan haknya, dan haram atas kalian keledai jinak, kuda jinak, dan bighal jinak serta segala binatang buas yang memiliki taring dan segala burung yang memiliki cakar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online