حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي أَبُو الْجُودِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْمُهَاجِرِ عَنْ الْمِقْدَامِ أَبِي كَرِيمَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَضَافَ قَوْمًا فَأَصْبَحَ الضَّيْفُ مَحْرُومًا فَإِنَّ نَصْرَهُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ حَتَّى يَأْخُذَ بِقِرَى لَيْلَةٍ مِنْ زَرْعِهِ وَمَالِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Abu Al Judi] dari [Sa'id bin Al Muhajir] dari [Al Miqdam Abu Karimah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Laki-laki manapun yang datang kepada suatu kaum sebagai tamu, kemudian tamu tersebut terhalang mendapatkan jamuan, maka atas setiap Muslim wajib menolongnya hingga ia mendapatkan jamuan pada malam hari dari tanaman serta harta orang yang kedatangan tamu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online