Hadits No. 323

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ أَبِي الْحَجَّاجِ أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أُمِّهِ أَنَّهَا أَبْصَرَتْ أُمَّ سَلَمَةَ تَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى بَوْلِ الْغُلَامِ مَا لَمْ يَطْعَمْ فَإِذَا طَعِمَ غَسَلَتْهُ وَكَانَتْ تَغْسِلُ بَوْلَ الْجَارِيَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Abu Al Hajjaj, Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Ibunya] bahwasanya dia pernah melihat [Ummu Salamah] menuangkan air di atas kencing anak laki-laki selama dia belum makan, apabila telah makan, dia mencucinya. Dan dia mencuci kencing anak perempuan.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#323
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online