حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَمُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَا حَدَّثَنَا مَهْدِيٌّ يَعْنِي ابْنَ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ قَالَ مُوسَى وَهُوَ عَمْرُو بْنُ سَلْمٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Musa bin Isma'il] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman] Musa -yaitu 'Amru bin Salm Al Anshari- berkata dari [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Segala sesuatu yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang satu Faraq memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya pun haram."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online