حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا هِرْمَاسُ بْنُ حَبِيبٍ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدَّهِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغَرِيمٍ لِي فَقَالَ لِي الْزَمْهُ ثُمَّ قَالَ لِي يَا أَخَا بَنِي تَمِيمٍ مَا تُرِيدُ أَنْ تَفْعَلَ بِأَسِيرِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Asad] telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah mengabarkan kepada kami [Hirmas bin Habib] seorang laki-laki dari penduduk badui, dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa orang yang berhutang kepadaku, lalu beliau bersabda: "Tetaplah bersamanya!" Kemudian beliau bertanya: "Wahai saudara Bani Tamim, apa yang engkau ingin engkau lakukan terhadap tawananmu?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online