حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا الْفَرْيَابِيُّ حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنِي كُرْدُوسٌ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ كِنْدَةَ وَرَجُلًا مِنْ حَضْرَمَوْتَ اخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَرْضٍ مِنْ الْيَمَنِ فَقَالَ الْحَضْرَمِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَرْضِي اغْتَصَبَنِيهَا أَبُو هَذَا وَهِيَ فِي يَدِهِ قَالَ هَلْ لَكَ بَيِّنَةٌ قَالَ لَا وَلَكِنْ أُحَلِّفُهُ وَاللَّهِ مَا يَعْلَمُ أَنَّهَا أَرْضِي اغْتَصَبَنِيهَا أَبُوهُ فَتَهَيَّأَ الْكِنْدِيُّ يَعْنِي لِلْيَمِينِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Faryabi] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Kurdus] dari [Al Asy'ats bin Qais] bahwa seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadlramaut mengadukan perselisihan mereka tentang lahan yang ada di Yaman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Orang Hadlrami berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku telah dirampas bapak orang ini. Dan tanah tersebut ada di tangannya." Beliau bersabda: "Apakah engkau memiliki bukti?" Aku katakan, "Tidak, akan tetapi aku memintanya agar ia bersumpah. Demi Allah ia tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanahku yang dirampas oleh bapaknya." Maka orang Kindah tersebut bersiap-siap untuk bersumpah…. Al Asy'ats lalu menyebutkan hadis tersebut."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online