حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ الْغِفَارِيِّ قَالَ كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ أُنَاسٍ شَرِكَةٌ فِي عَبْدٍ فَاقْتَوَيْتُهُ وَبَعْضُنَا غَائِبٌ فَأَغَلَّ عَلَيَّ غَلَّةً فَخَاصَمَنِي فِي نَصِيبِهِ إِلَى بَعْضِ الْقُضَاةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَرُدَّ الْغَلَّةَ فَأَتَيْتُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ فَحَدَّثْتُهُ فَأَتَاهُ عُرْوَةُ فَحَدَّثَهُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari [Makhlad bin Khufaf Al Ghifari] ia berkata, "Aku pernah berserikat dengan seseorang dalam kepemilikan seorang budak, lalu aku memberi dia makan dan sebagian kami tidak ada di tempat, hingga budak tersebut memberiku manfaat. Kemudian orang tersebut mempermasalahkan bagianku kepada sebagian hakim, lalu hakim tersebut memerintahkan agar aku mengembalikan manfaat tersebut. Maka aku pun datang kepada 'Urwah bin Az Zubair dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ['Urwah] mendatangi hakim tersebut dan menceritakan kepadanya sebuah hadis dari [Aisyah] radliallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online