حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ الْمَعْنَى أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ أَخْبَرَهُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ تَمْرًا فَأَصَابَتْهَا جَائِحَةٌ فَلَا يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] dan [Ahmad bin Sa'id Al Mahdani] mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] secara makna, bahwa [Abu Az Zubair Al Makki] mengabarkan kepadanya dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau menjual kurma kepada saudaramu kemudian kurma tersebut rusak, maka tidak halal bagimu untuk mengambil sesuatupun darinya, dengan alasan apakah engkau mengambil harta saudaramu tidak dengan hak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online