Hadits No. 2983

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ الزِّبْرِقَانِ أَبَا هَمَّامٍ حَدَّثَهُمْ قَالَ زُهَيْرٌ وَكَانَ ثِقَةً عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت حَفْصَ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ حَدَّثَنَا أَبُو هِلَالٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ يُقَالُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَهِيَ كَلِمَةٌ جَامِعَةٌ لَا يَبِيعُ لَهُ شَيْئًا وَلَا يَبْتَاعُ لَهُ شَيْئًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] bahwa [Muhammad bin Az Zibriqan Abu Hammam] telah menceritakan kepada mereka, Zuhair berkata; dan ia adalah orang yang tsiqah, dari [Yunus] dari [Al Hasan] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang bermukim (orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa walaupun ia adalah saudaranya atau ayahnya." Abu Daud berkata; saya mendengar Hafsh bin Umar berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hilal, telah menceritakan kepada kami Muhammad dari Anas bin Malik ia berkata; dahulu pernah dikatakan; Tidak boleh orang yang bermukim menjualkan orang pelosok. Hal tersebut merupakan sebuah kalimat yang mencakup tidak boleh menjualkan sesuatu untuknya dan tidak boleh membelikan sesuatu untuknya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#2983
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online