حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ هُرَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ رَافِعٍ هُوَ ابْنُ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْأَمَةِ حَتَّى يُعْلَمَ مِنْ أَيْنَ هُوَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari ['Ubaidullah bin Hurair] dari [ayahnya] dari [kakeknya yaitu Rafi' bin Khudaij] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari hasil pelacuran budak wanita hingga diketahui dari mana hasil tersebut diperoleh.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online