حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا نَذْرٌ لَمْ تَقْضِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِهِ عَنْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] ia berkata; aku membacakan riwayat kepada [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abdullah bin Abbas], bahwa Sa'd bin 'Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; sesungguhnya ibuku telah meninggal, dan ia memiliki tanggungan nadzar yang belum beliau tunaikan. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Tunaikan nadzar tersebut untuknya!"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online