حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ صَبِيحٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمَّارٌ مَوْلَى الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ أَنَّهُ شَهِدَ جَنَازَةَ أُمِّ كُلْثُومٍ وَابْنِهَا فَجُعِلَ الْغُلَامُ مِمَّا يَلِي الْإِمَامَ فَأَنْكَرْتُ ذَلِكَ وَفِي الْقَوْمِ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ وَأَبُو قَتَادَةَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ فَقَالُوا هَذِهِ السُّنَّةُ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid bin Mauhab Ar Ramli], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij], dari [Yahya bin Shabih], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ammar] mantan budak Al Harits bin Naufal, bahwa ia menyaksikan jenazah Ummu Kultsum dan anaknya. Anak diletakkan setelah (di belakang posisi) imam, kemudian aku mengingkari hal tersebut dan diantara mereka terdapat [Ibnu Abbas] dan [Abu Sa'id Al Khudri], [Abu Qatadah] serta [Abu Hurairah], dan mereka mengatakan hal ini adalah sunnah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online