Hadits No. 2739

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا إِسْمَعيِلُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْكَرِيمِ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَقِيلِ بْنِ مَعْقِلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ وَهْبٍ يَعْنِي ابْنَ مُنَبِّهٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabah Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdul Karim], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin 'Aqil bin Ma'qil] dari [ayahnya] dari [Wahb bin Munabbih] dari [Jabir] ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian meninggal dalam keadaan mempunyai sesuatu (harta) maka hendaknya ia dikafani dengan hibarah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#2739
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online