Hadits No. 263

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ رَبِيعَةَ أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى عَلَى الْمُسْتَحَاضَةِ وُضُوءًا عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ إِلَّا أَنْ يُصِيبَهَا حَدَثٌ غَيْرُ الدَّمِ فَتَوَضَّأُ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا قَوْلُ مَالِكٍ يَعْنِي ابْنَ أَنَسٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Al-Laits] dari [Rabi'ah] bahwasanya dia tidak berpendapat bahwa wanita mustahadlah harus berwudlu pada setiap kali shalat kecuali apabila dia berhadats selain darah, maka dia harus berwudhu. Abu Dawud berkata; Ini perkataan Malik bin Anas.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#263
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online