Hadits No. 2620

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُجَمِّعُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ مُجَمِّعِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَعْقُوبَ بْنَ مُجَمِّعٍ يَذْكُرُ لِي عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَمِّهِ مُجَمِّعِ بْنِ جَارِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ وَكَانَ أَحَدَ الْقُرَّاءِ الَّذِينَ قَرَءُوا الْقُرْآنَ قَالَ قُسِمَتْ خَيْبَرُ عَلَى أَهْلِ الْحُدَيْبِيَةِ فَقَسَمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ثَمَانِيَةَ عَشَرَ سَهْمًا وَكَانَ الْجَيْشُ أَلْفًا وَخَمْسَ مِائَةٍ فِيهِمْ ثَلَاثُ مِائَةِ فَارِسٍ فَأَعْطَى الْفَارِسَ سَهْمَيْنِ وَأَعْطَى الرَّاجِلَ سَهْمًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Mujammi' bin Ya'qub bin Mujammi' bin Yazid? Al Anshari], ia berkata; saya mendengar ayahku [Ya'qub bin Mujammi'] menceritakan kepadanya mengenai [pamannya yaitu Abdurrahman bin Yazid? Al Anshari], dari [pamannya yaitu Mujammi' bin Jariyah Al Anshari], dan ia adalah salah satu ahli penghafal Al Qur'an yang telah hafal Al Qur'an. Ia berkata; Khaibar dibagi kepada orang-orang yang menyaksikan perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaginya menjadi delapan belas saham. Dan pasukan tersebut berjumalah seribu lima ratus, diantara mereka terdapat tiga ratus tiga penunggang kuda, beliau memberikan dua saham kepada penunggang kuda dan memberikan satu saham kepada pasukan yang berjalan kaki.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#2620
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online