حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُجَمِّعُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ مُجَمِّعِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَعْقُوبَ بْنَ مُجَمِّعٍ يَذْكُرُ لِي عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَمِّهِ مُجَمِّعِ بْنِ جَارِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ وَكَانَ أَحَدَ الْقُرَّاءِ الَّذِينَ قَرَءُوا الْقُرْآنَ قَالَ قُسِمَتْ خَيْبَرُ عَلَى أَهْلِ الْحُدَيْبِيَةِ فَقَسَمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ثَمَانِيَةَ عَشَرَ سَهْمًا وَكَانَ الْجَيْشُ أَلْفًا وَخَمْسَ مِائَةٍ فِيهِمْ ثَلَاثُ مِائَةِ فَارِسٍ فَأَعْطَى الْفَارِسَ سَهْمَيْنِ وَأَعْطَى الرَّاجِلَ سَهْمًا
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Mujammi' bin Ya'qub bin Mujammi' bin Yazid? Al Anshari], ia berkata; saya mendengar ayahku [Ya'qub bin Mujammi'] menceritakan kepadanya mengenai [pamannya yaitu Abdurrahman bin Yazid? Al Anshari], dari [pamannya yaitu Mujammi' bin Jariyah Al Anshari], dan ia adalah salah satu ahli penghafal Al Qur'an yang telah hafal Al Qur'an. Ia berkata; Khaibar dibagi kepada orang-orang yang menyaksikan perjanjian Hudaibiyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaginya menjadi delapan belas saham. Dan pasukan tersebut berjumalah seribu lima ratus, diantara mereka terdapat tiga ratus tiga penunggang kuda, beliau memberikan dua saham kepada penunggang kuda dan memberikan satu saham kepada pasukan yang berjalan kaki.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online