Hadits No. 2598

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ وَأَزْهَرُ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ سَأَلْتُ مُحَمَّدًا عَنْ سَهْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّفِيِّ قَالَ كَانَ يُضْرَبُ لَهُ بِسَهْمٍ مَعَ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ لَمْ يَشْهَدْ وَالصَّفِيُّ يُؤْخَذُ لَهُ رَأْسٌ مِنْ الْخُمُسِ قَبْلَ كُلِّ شَيْءٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim], dan [Azhar], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] ia berkata; saya bertanya kepada [Muhammad] mengenai saham Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta shafi. Ia berkata; dahulu beliau diberi satu saham bersama orang-orang muslim walaupun beliau tidak menghadiri peperangan. Sedangkan shafi diambilkan untuk beliau pokok dari seperlima sebelum segala sesuatu.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#2598
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online