Hadits No. 259

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي إِسْمَعِيلَ وَهُوَ مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ مَعْقِلٍ الْخَثْعَمِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ الْمُسْتَحَاضَةُ إِذَا انْقَضَى حَيْضُهَا اغْتَسَلَتْ كُلَّ يَوْمٍ وَاتَّخَذَتْ صُوفَةً فِيهَا سَمْنٌ أَوْ زَيْتٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numari] dari [Muhammad bin Abi Isma'il, dan dia adalah Muhammad bin Rasyid] dari [Ma'qil Al-Khats'ami] dari [Ali radliallahu 'anhu], dia berkata; Wanita mustahadlah apabila selesai masa haidhnya, maka hendaklah dia mandi setiap hari lalu memakai kain dari bulu yang diberi minyak samin atau minyak.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#259
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online