حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَائِذٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنِي فِيمَا حَدَّثَهُ ابْنٌ لِعَدِيِّ بْنِ عَدِيٍّ الْكِنْدِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ إِنَّ مَنْ سَأَلَ عَنْ مَوَاضِعِ الْفَيْءِ فَهُوَ مَا حَكَمَ فِيهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَرَآهُ الْمُؤْمِنُونَ عَدْلًا مُوَافِقًا لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ اللَّهُ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ فَرَضَ الْأَعْطِيَةَ لِلْمُسْلِمِينَ وَعَقَدَ لِأَهْلِ الْأَدْيَانِ ذِمَّةً بِمَا فَرَضَ عَلَيْهِمْ مِنْ الْجِزْيَةِ لَمْ يَضْرِبْ فِيهَا بِخُمُسٍ وَلَا مَغْنَمٍ
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Aidz], telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus], telah menceritakan kepadaku [diantara yang telah diceritakan Ibnu Adi bin Adi Al Kindi] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menulis: Sesunguhnya barang siapa yang menanyakan tempat-tempat penyaluran far` maka hal itu adalah apa yang telah diputuskan oleh [Umar bin Al Khathab] radliallahu 'anhu, dan telah dilihat orang-orang mukmin sebagai keadilan yang sesuai dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Allah telah menjadikan kebenaran berada pada lisan Umar dan hatinya." Ia telah mewajibkan pemberian kepada orang-orang muslim, dna menjalin hubungan keamanan bagi para pemeluk agama dengan apa ganti jizyah yang telah ia wajibkan atas mereka. Ia tidak memperlakukan seperlima pada jizyah tersebut juga bukan sebagai rampasan perang.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online