حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مُعَاذِ بْنِ خُلَيْفٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدُنَا يَرْمِي الصَّيْدَ فَيَقْتَفِي أَثَرَهُ الْيَوْمَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ ثُمَّ يَجِدُهُ مَيِّتًا وَفِيهِ سَهْمُهُ أَيَأْكُلُ قَالَ نَعَمْ إِنْ شَاءَ أَوْ قَالَ يَأْكُلُ إِنْ شَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mu'adz bin Khulaif], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'laa], telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amir], dari [Adi bin Hatim], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami memanah hewan buruan, kemudian ia mengikuti jejaknya selama dua dan tiga hari, kemudian ia mendapatinya telah mati dan padanya terdapat anak panahnya, apakah ia boleh memakannya? Beliau berkata: "Ya, apabila ia menghendaki." Atau beliau berkata: "Ia boleh memakannya apabila ia menghendaki."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online