Hadits No. 2328

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ قَالَ كُنَّا مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ بِكَابُلَ فَأَصَابَ النَّاسُ غَنِيمَةً فَانْتَهَبُوهَا فَقَامَ خَطِيبًا فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ النُّهْبَى فَرَدُّوا مَا أَخَذُوا فَقَسَمَهُ بَيْنَهُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Abu Labid], ia berkata; kami pernah bersama [Abdurrahman bin Samurah] di Kabul, kemudian orang-orang mendapatkan rampasan perang, lalu mereka mengambilnya sebelum dibagi. Kemudian ia berkhutbah, ia berkata; saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mengambil rampasan perang sebelum dibagi. Lalu mereka mengembalikan apa yang telah mereka ambil, kemudian ia membaginya diantara mereka.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#2328
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online