حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ سُهَيْلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ غُلَامًا لِابْنِ عُمَرَ أَبَقَ إِلَى الْعَدُوِّ فَظَهَرَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ فَرَدَّهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى ابْنِ عُمَرَ وَلَمْ يَقْسِمْ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَالَ غَيْرُهُ رَدَّهُ عَلَيْهِ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ
Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Suhail], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Zaidah], dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa budak Ibnu Umar telah melarikan diri, kemudian orang-orang muslim menangkapnya lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya kepada Ibnu Umar dan tidak membagikannya. Abu Daud berkata; dan yang lainnya berkata; Khalid bin Al Walid mengembalikan budak tersebut kepada Ibnu Umar.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online