Hadits No. 231

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ الْجَزَرِيِّ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا أَصَابَهَا فِي أَوَّلِ الدَّمِ فَدِينَارٌ وَإِذَا أَصَابَهَا فِي انْقِطَاعِ الدَّمِ فَنِصْفُ دِينَارٍ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَلِكَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مِقْسَمٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Muthahhir] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Ali bin Al-Hakam Al-Bunani] dari [Abu Al-Hasan Al-Jazari] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Apabila sang suami menyetubuhinya pada waktu keluar darah, maka dia harus membayar satu dinar, namun apabila dia menyetubuhinya pada waktu terputusnya darah, maka dia harus membayar setengah dinar. Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam].

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#231
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online