حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ الْهَيَّاجِ بْنِ عِمْرَانَ أَنَّ عِمْرَانَ أَبَقَ لَهُ غُلَامٌ فَجَعَلَ لِلَّهِ عَلَيْهِ لَئِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ لَيَقْطَعَنَّ يَدَهُ فَأَرْسَلَنِي لِأَسْأَلَ لَهُ فَأَتَيْتُ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ فَأَتَيْتُ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحُثُّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam], telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Al Hayyaj bin 'Imran] bahwa budak Imrah telah melarikan diri, dan ia bersumpah bahwa apabila ia mampu untuk menangkapnya maka niscaya ia akan memotong tangannya. Kemudian ia mengutusku agar bertanya untuknya, kemudian aku datang kepada [Samurah bin Jundub], dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang. Lalu aku datang kepada [Imran bin Hushain] dan menanyakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan kami untuk bersedekah dan melarang kami dari mencincang (memotong-motong bagian anggota tubuh).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online