حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ الْعَيْشِيُّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْجَوْبَرِيُّ الدِّمَشْقِيُّ الْمَعْنَى قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ أَخْبَرَنَا هِلَالُ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّمْلِيِّ عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أُمِّ حَرَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْمَائِدُ فِي الْبَحْرِ الَّذِي يُصِيبُهُ الْقَيْءُ لَهُ أَجْرُ شَهِيدٍ وَالْغَرِقُ لَهُ أَجْرُ شَهِيدَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar Al 'Aisyi], telah menceritakan kepada kami [Marwan], telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Abdurrahim Al Jaubari Ad Dimasyqi], secara makna, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan], telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Maimun Ar Ramli], dari [Ya'la bin Syaddad], dari [Ummu Haram], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau berkata: "Orang yang mabuk di laut yang mengalami muntah, baginya pahala orang yang syahid, dan orang yang tenggelam baginya pahala dua orang syahid."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online