حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ قَالَ هِشَامٌ وَالصَّلَاةُ الدُّعَاءُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ أَيْضًا عَنْ هِشَامٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian diundang, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan, dan apabila ia sedang berpuasa maka hendaknya ia mendoakan!" Hisyam berkata; yang dimaksud dengan shalat adalah berdoa. Abu Daud berkata; hadis tersebut diriwayatkan oleh Hafsh bin Giyats juga dari Hisyam.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online