حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ الشُّعَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلًا حِينَ أَمَرَ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنْ يَتَلَاعَنَا أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فِيهِ عِنْدَ الْخَامِسَةِ يَقُولُ إِنَّهَا مُوجِبَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid Asy Syu'airi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], dari ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang laki-laki ketika beliau memerintahkan dua orang yang saling melaknat agar orang tersebut meletakkan tangannya pada mulutnya pada saat sumpah yang kelima. Beliau berkata: sesungguhnya sumpah tersebut mewajibkan laknat dan pemisahan antara mereka berdua.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online