Hadits No. 1897

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ الطَّالَقَانِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رَجُلًا ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ ثُمَّ وَاقَعَهَا قَبْلَ أَنَّ يُكَفِّرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ مَا حَمَلَكَ عَلَى مَا صَنَعْتَ قَالَ رَأَيْتُ بَيَاضَ سَاقِهَا فِي الْقَمَرِ قَالَ فَاعْتَزِلْهَا حَتَّى تُكَفِّرَ عَنْكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isma'il Ath Thalaqani], telah menceritakan kepada kami [Sufyan], telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] bahwa seorang laki-laki telah menzhihar isterinya kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. Lalu beliau berkata: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan apa yang telah engkau perbuat?" Ia berkata; aku melihat putih betisnya dalam cahaya rembulan. Beliau berkata: "Jauhi dia hingga engkau membayar kafarah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#1897
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online