حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ يَعْنِي ابْنَ سُلَيْمَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَبِي الْحَسَنِ الْجَزَرِيِّ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا أَصَابَهَا فِي الدَّمِ فَدِينَارٌ وَإِذَا أَصَابَهَا فِي انْقِطَاعِ الدَّمِ فَنِصْفُ دِينَارٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Muthahhar], telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Ali bin Al Hakam Al Bunani] dari [Abu Al Hasan Al Hazari] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; apabila menggaulinya ketika sedang haid makan ia bersedekah satu dinar, dan apabila menggaulinya ketika telah terhentinya darah haid (sebelum bersuci) maka ia bersedekah setengah dinar.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online