حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الْبَزَّازُ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا مُبَشِّرٌ الْحَلَبِيُّ عَنْ مُحَمَّدٍ أَبِي غَسَّانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ أَنَّ الْفُتْيَا الَّتِي كَانُوا يَفْتُونَ أَنَّ الْمَاءَ مِنْ الْمَاءِ كَانَتْ رُخْصَةً رَخَّصَهَا رَسُولُ اللَّهِ فِي بَدْءِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَمَرَ بِالِاغْتِسَالِ بَعْدُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mihran Al-Bazzaz Ar-Razi] telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir Al Halabi] dari [Muhammad Abu Ghassan] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] telah menceritakan kepada saya [Ubay bin Ka'b] bahwa fatwa yang mereka pegang bahwa air (mandi) itu disebabkan karena keluarnya air (mani) adalah suatu rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada permulaan Islam, kemudian beliau menyuruh untuk mandi setelah itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online