حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ طَلْحَةَ عَنْ خَيْثَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُدْخِلَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا قَبْلَ أَنْ يُعْطِيَهَا شَيْئًا قَالَ أَبُو دَاوُد وَخَيْثَمَةُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ عَائِشَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada kami [Syarik], dari [Manshur] dari [Thalhah] dari [Khaitsamah] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanku agar memasukkan (menyerahkan) wanita kepada suaminya sebelum suami tersebut memberikan sesuatu kepadanya. Abu Daud berkata; dan Khaitsamah tidak mendengar dari Aisyah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online