حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ بْنِ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا أَبُو عُبَيْدَةَ الْحَدَّادُ عَنْ يُونُسَ وَإِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ قَالَ أَبُو دَاوُد وَهُوَ يُونُسُ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ وَإِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qudamah bin A'yan], Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ubaidah Al Haddad] dari [Yunus], dan [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." Abu Daud berkata; Yunus meriwayatkan dari Abu Burddah, sedangkan Israil meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online