Hadits No. 1742

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ صَالِحٍ مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنْ مَوْلًى لِسَعْدٍ أَنَّ سَعْدًا وَجَدَ عَبِيدًا مِنْ عَبِيدِ الْمَدِينَةِ يَقْطَعُونَ مِنْ شَجَرِ الْمَدِينَةِ فَأَخَذَ مَتَاعَهُمْ وَقَالَ يَعْنِي لِمَوَالِيهِمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى أَنْ يُقْطَعَ مِنْ شَجَرِ الْمَدِينَةِ شَيْءٌ وَقَالَ مَنْ قَطَعَ مِنْهُ شَيْئًا فَلِمَنْ أَخَذَهُ سَلَبُهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari [Shalih] mantan budak At Tauamah, dari [mantan budak Sa'd], bahwa [Sa'd] telah mendapati seorang budak di antara budak-budak Madinah yang menebangi pohon di Madinah. Kemudian ia mengambil barang-barang mereka dan berkata kepada para wali mereka; aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menebang pohon di Madinah, dan beliau berkata: "Barangsiapa yang menebang sebagian pohon di Madinah, maka sesuatu yang dilucuti darinya adalah milik orang yang menangkapnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#1742
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online