حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ أَنَّ زَيْدَ بْنَ الْحُبَابِ حَدَّثَهُمْ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ كِنَانَةَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ زَيْدٍ قَالَ حَمَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ نَاحِيَةٍ مِنْ الْمَدِينَةِ بَرِيدًا بَرِيدًا لَا يُخْبَطُ شَجَرُهُ وَلَا يُعْضَدُ إِلَّا مَا يُسَاقُ بِهِ الْجَمَلُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] bahwa [Zaid bin Al Hubab], telah menceritakan kepada mereka; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Kinanah] mantan budak Utsman bin Affan, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Abu Sufyan] dari [Adi bin Zaid], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat batas bagi Madinah kepada setiap sudut dari Madinah berjarak satu barid (empat farsakh), pohonnya tidak boleh ditebang kecuali yang digunakan untuk menggiring onta.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online