حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ وَعَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَامَ فِي عُمْرَةِ الْقَضَاءِ ثَلَاثًا
Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Rusyaid], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Aban bin Shalih] dan dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermukim di Mekkah pada waktu umratul qadha selama tiga hari.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online