حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ مِنْ وَجَعٍ كَانَ بِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ ابْنُ أَبِي عَرُوبَةَ أَرْسَلَهُ يَعْنِي عَنْ قَتَادَةَ
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dalam keadaan berihram berbekam pada punggung telapak kaki karena suatu penyakit yang beliau derita. Abu Daud berkata; saya mendengar [Ahmad] berkata; [Ibnu 'Arubah] memursalkan hadis tersebut dari [Qatadah].
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online