حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَتْ لِي جَارِيَةٌ فَأَعْتَقْتُهَا فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ آجَرَكِ اللَّهُ أَمَا إِنَّكِ لَوْ كُنْتِ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ
Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sarri] dari ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Maimunah] istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; aku pernah mempunyai budak wanita yang telah aku bebaskan. Lalu Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku memberitahukan hal tersebut kepadanya, lalu beliau berkata: "Mudah-mudahan Allah memberimu pahala, adapun kalau seandainya kamu berikan budak wanita tersebut kepada paman-pamanmu, maka akan menjadi pahala lebih besar bagimu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online