حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ وَمُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمُرُّ بِالتَّمْرَةِ الْعَائِرَةِ فَمَا يَمْنَعُهُ مِنْ أَخْذِهَا إِلَّا مَخَافَةَ أَنْ تَكُونَ صَدَقَةً
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], serta [Muslim bin Ibrahim] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati sebuah kurma yang terjatuh, dan tidak ada yang menghalangi beliau untuk mengambilnya kecuali khawatir merupakan kurma zakat.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online