Hadits No. 1383

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ حُجَيَّةَ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ قَالَ مَرَّةً فَأَذِنَ لَهُ فِي ذَلِكَ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ هُشَيْمٌ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدِيثُ هُشَيْمٍ أَصَحُّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada Kami [Sa'id? bin Manshur], telah menceritakan kepada Kami [Ismail bin Zakariya] dari [Al Hajjaj bin Dinar] dari [Al Hakam] dari [Hujayyah] dari [Ali] bahwa Al Abbas bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai menyegerakan zakat sebelum wajib atas mereka? Kemudian beliau memberikan rukhshah baginya dalam hal tersebut. Abu Daud berkata; [Husyaim] telah meriwayatkan hadis ini dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hakam] dari [Al Hasan bin Muslim] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan hadis Husyaim lebih shahih.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#1383
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online