Hadits No. 1347

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي لَيْلَى الْكِنْدِيِّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَلَمْ يَذْكُرْ رَاضِعَ لَبَنٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada Kami [Syarik] dari [Utsman bin Abu Zur'ah] dari [Abu Laila Al Kindi] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata; [petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] telah datang kepada Kami, kemudian aku gandeng tangannya dan aku membaca isi catatannya: Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hilang yang digabungkan karena khawatir wajib zakat. Dan ia tidak menyebutkan; hewan yang menetek susu.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#1347
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online