حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَتَّابٌ يَعْنِي ابْنَ بَشِيرٍ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكَنْزٌ هُوَ فَقَالَ مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada Kami ['Attab yaitu Ibnu Basyir] dari [Tsabit bin 'Ajlan] dari ['Atha`] dari [Ummu Salamah], ia berkata; aku mengenakan perhiasan dari emas, lalu aku bertanya; wahai Rasulullah, apakah ini termasuk barang timbunan? Beliau menjawab: "Apa yang sudah mencapai nishabnya untuk dizakati kemudian telah dikeluarkan zakatnya maka bukanlah termasuk barang timbunan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online