Hadits No. 1337

Sunan Abu Daud

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا عَتَّابٌ يَعْنِي ابْنَ بَشِيرٍ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكَنْزٌ هُوَ فَقَالَ مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada Kami ['Attab yaitu Ibnu Basyir] dari [Tsabit bin 'Ajlan] dari ['Atha`] dari [Ummu Salamah], ia berkata; aku mengenakan perhiasan dari emas, lalu aku bertanya; wahai Rasulullah, apakah ini termasuk barang timbunan? Beliau menjawab: "Apa yang sudah mencapai nishabnya untuk dizakati kemudian telah dikeluarkan zakatnya maka bukanlah termasuk barang timbunan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabSunan Abu Daud
Nomor#1337
Nama Asli Kitabسنن أبي داود

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online